Ketentuan karya ilmiah dan karya inovetif yang wajib disusun guru untuk kenaikan pangkat tergantung pada jenjang jabatan dan pangkat guru.Jenis Publikasi Ilmiah yang Disesuaikan Dengan Jenjang JabatanPangkat 1.
Namun jika mereka mampu membuat maka angka kreditnya tetap dihargai sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Maka guru golongan IIIa ke IIIb hanya dibutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional. Guru Pertama Golongan IIIb ke Guru Muda Golongan IIIc. Guru pertama golongan IIIb mau naik pangkat ke guru muda golongan IIIc, maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Guru muda golongan IIIc mau naik pangkat ke guru muda golongan IIId, maka mereka harus membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jenis karya ilmiah atau karya inovatif bebas boleh semua diktat, buku pedoman guru dan lain-lain yang penting angka kreditnya terpenuhi 6 dari publikasi ilmiah atau dari karya inovatif. Penelitian dimaksud tidak harus PTK boleh penelitian kwantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupatenkota. Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IVc ke Guru Utama golongan ruang IVd dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Guru yang bersangkutan telah memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah danatau karya inovatif. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari publikasi ilmiahkarya inovatif yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah danatau karya inovatif. Uraian kegiatan publikasi danatau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi danatau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi danatau karya inovatif. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IVc menjadi Guru Utama golongan ruang IVd. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah danatau karya inovatif dan mengulang presentasinya Demikian ketentuan dan jenis publikasi ilmiah dalam kenaikan pangkat guru. Bahan bacaan: Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Jafung Guru dan Angka kreditnya Buku 4 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019 Buku 5 Pedoman PKB Guru dan Angka Kreditnya Tahun 2019.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |